Sabtu, 02 Mei 2009

Surat Dakwaan TIPIKOR

SURAT DAKWAAN

NOMOR: ...../D.3.KPK/XII/2008

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

    Nama Lengkap    : H. RADEN TUBAGUS __________________________

    Tempat Lahir    : Garuk ______________________________________

    Umur / Tanggal Lahir    : 50 Tahun / 17 Agustus 1958 ___________________

    Jenis Kelamin    : Laki-laki ____________________________________

    Kebangsaan    : Indonesia ___________________________________

    Tempat Tinggal    : Jl. Aji Mumpung Nomor 22 Garuk, Jawa Barat _____

    Agama    : Islam _______________________________________

    Pekerjaan    : Bupati Garuk ________________________________

    Pendidikan    : Sarjana Hukum, 2007 _________________________

  2. PENAHANAN:
    1. Penyidik    :    a.    Ditahan di RUTAN POLRES METRO JAKARTA SELATAN sejak tanggal 26 Juli 2008 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2008.

                  b.    Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum KPK sejak tanggal 15 Agustus 2008 sampai dengan tanggal 20 September 2008.

                  c.    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pertama sejak tanggal 24 September 2008 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2008 dan yang kedua sejak 24 Oktober 2008 sampai dengan 22 November 2008.

    1. Penuntut Umum    :    Ditahan di RUTAN POLRES METRO JAKARTA SELATAN sejak tanggal 21 November 2008 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.    
  3. DAKWAAN:

    KESATU:

    PRIMAIR

    ............ Bahwa, Terdakwa H. Raden Tubagus, pada kurun waktu sejak bulan Juli 2005 sampai dengan bulan Mei 2008, atau setidak-tidaknya waktu-waktu lain dalam Tahun 2005 sampai bulan Mei 2008, bertempat di Kantor Bupati Garuk Jalan Gasak Nomor: 189 Garuk, Jawa Barat dan di Rumah Dinas Bupati Garuk Jalan Aji Mumpung Nomor: 22 Garuk, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain, berdasarkan Pasal 54 Ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, yaitu menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garuk Tahun Anggaran 2005, 2006, 2007, dan 2008 serta Dana Bantuan Provinsi Jawa Barat secara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendragi) No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Terdakwa memperoleh kekayaan dengan menggunakan APBD untuk keperluan pribadi dan keluarganya, yang dapat merugikan keuangan negara, yaitu merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sejumlah Rp 10.810.788.439,- (sepuluh milyar delapan ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa di dalam Tahun 2005 memerintahkan pengguna anggaran pada Satuan Kerja Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas)
    Kabupaten Garuk untuk menggunakan dana APBD yang ada pada masing-masing satuan kerja tersebut dan dana bantuan Provinsi Jawa Barat yang mana dana tersebut digunakan bagi kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarganya yang keseluruhannya hingga berjumlah Rp 1.037.590.000,- (satu milyar tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
    • Terdakwa memerintahkan saksi AMANG HERMAN, S.Ip selaku Kasi Anggaran, dan saksi Drs. HERI HERMANSYAH, M.Si agar membayarkan cicilan rumah Terdakwa di Jalan Asia Raya No. 9 Asia Graha Nganjuk yang dananya diambil dari dana anggaran yang ada pada Sekretariat Daerah Kabupaten Garuk, dan atas perintah Terdakwa tersebut secara berturut-turut sejak bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2005, saksi Drs. HERI HERMANSYAH, M.Si dan saksi Drs. AA HENDARDI, mencairkan dana mata anggaran biaya makanan dan minuman hingga berjumlah Rp 456.837.500,- (empat ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) yang mana uang tersebut setelah dicairkan, oleh saksi AMANG HERMAN, S.Ip, dibayarkan kepada PT. DWIKARYA ASIA GRAHA sebagai cicilan rumah sesuai dengan perintah dan kehendak Terdakwa.
    • Terdakwa memerintahkan saksi Dr. H. MAMAT RUSYANA, M.Pd, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garuk menyediakan uang tunai untuk keperluan ypribadi Terdakwa, yang dananya diambil dari anggaran yang ada pada Dinas Pendidikan, atas perintah Terdakwa tersebut secara berturut-turut sejak bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2005, saksi Dr. H. MAMAT RUSYANA, M.Pd telah menyerahkan uang tunai hingga berjumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada terdakwa yang mana uang tersebut diambil dari Mata Anggaran Dana Subsidi Insentif Guru SD Kabupaten Garuk Triwulan II, III, dan IV Tahun 2005.
    • Terdakwa memerintahkan saksi YANI KUSMAYANI, S.Sos selaku Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas)
      Kabupaten Garuk untuk segera mencairkan dan menyerahkan dana bantuan Pengamanan Pemilu dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kabupaten Garuk kepada Terdakwa, atas perintah Terdakwa tersebut kemudian saksi YANI KUSMAYANI, S.Sos bersama-sama dengan saksi Yoris Suwara, mencairkan seluruh dana bantuan tersebut di Bank Jabar sebesar Rp 551.592.500,- (lima ratus lima puluh satu juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan dari dana tersebut Terdakwa mengambil sejumlah Rp 365.752.500,- (tiga ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk keperluan pribadi Terdakwa.
    • Terdakwa memerintahkan saksi Drs. HERI HERMANSYAH, M.Si selaku Kepala Bagian Perlengkapan
      Sekretariat Daerah
      Kabupaten Garuk agar membelikan sebuah mobil untuk kepentingan pribadinya, untuk memenuhi perintah Terdakwa tersebut kemudian saksi Drs. HERI HERMANSYAH, M.Si membelikan sebuah mobil Isuzu Panther dan meminta saksi Drs. AA HENDARDI dan saksi H. Dadan mencairkan Anggaran Biaya Makanan dan Minuman Sekretariat Daerah sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang kemudian oleh saksi Drs. HERI HERMANSYAH, M.Si digunakan untuk pelunasan pembayaran pembelian Isuzu Panther tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa di dalam Tahun 2006 memerintahkan pengguna anggaran pada Satuan Kerja Sekretariat Daerah, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garuk untuk menggunakan dana APBD yang ada pada masing-masing satuan kerja tersebut yang mana dana tersebut digunakan bagi kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarganya, sehingga atas perintah Terdakwa dalam Tahun 2006 maupun perintah sebelumnya di Tahun 2005 masing-masing satuan kerja Sekretariat Daerah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garuk di Tahun 2006 telah menggunakan dana APBD yang dipergunakan bagi keperluan Terdakwa dan keluarganya yang keseluruhannya hingga berjumlah Rp 1.372.461.675,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
    • Atas perintah Terdakwa dalam Tahun 2005 kepada saksi AMANG HERMAN, S.Ip selaku Kasi Anggaran, dan Drs. HERI HERMANSYAH, M.Si untuk membayarkan cicilan rumah Terdakwa di Jalan Asia Raya No. 9 Asia Graha Nganjuk, maka dalam Tahun 2006 saksi Drs. HERI HERMANSYAH, M.si, saksi Drs. AA HENDARDI, dan saksi H. Dadan mencairkan dana mata anggaran biaya makanan dan minuman
      Sekretariat Daerah hingga berjumlah Rp 186.500.000,- (seratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut setelah dicairkan, oleh saksi AMANG HERMAN, S.Ip, dibayarkan kepada PT. DWIKARYA ASIA GRAHA sebagai cicilan rumah sesuai dengan perintah dan kehendak Terdakwa.
    • Atas perintah Terdakwa kepada saksi Drs. HERI HERMANSYAH, M.Si selaku Kabag Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Garuk pada Tahun 2005 untuk menyediakan meubeler guna perlengkapan rumah pribadi Terdakwa di Jalan Asia Raya No. 9 Asia Graha Nganjuk dengan mengatakan "Anak saya akan kuliah di Nganjuk dan akan tinggal di rumah Asia Graha, kalau bisa tolonglah diisi kitchen set dan tempat tidur, si Anom tuh coba suruh merapat", dan atas perintah Terdakwa tersebut saksi Drs. HERI HERMANSYAH, M.Si meminta saksi Anom Priyayi pemilik CV. Hanjuang menyediakan perlengkapan meubeler di rumah Terdakwa di Asia Graha Nganjuk berupa 4 (empat) buah Spring Bed 120 x 200 cm; 4 (empat) buah lemari 2 pintu; 14 (empat belas) meter Kitchen Set Lemari; 2 (dua) Lembar Granit Meja; 1 (satu) buah Lemari Belajar; 1 (satu) buah Kursi Putar yang seluruhnya senilai Rp 172.900.000,- (seratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah), dimana pembayarannya dilakukan dengan dana-dana yang berasal dari Mata Anggaran Belanja Modal Alat-alat Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Garuk TA 2006 sebesar Rp 128.141.109,- (seratus dua puluh delapan juta seratus empat puluh satu ribu seratus sembilan rupiah).
    • Terdakwa memerintahkan saksi Dr. H. MAMAT RUSYANA, M.Pd, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garuk menyediakan uang tunai untuk keperluan pribadi Terdakwa, yang dananya diambil dari anggaran yang ada pada Dinas Pendidikan, dan atas perintah Terdakwa tersebut sejak bulan Februari sampai dengan bulan Oktober 2006, saksi Dr. H. MAMAT RUSYANA, M.Pd telah menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa yang berasal dari Anggaran Administrasi Umum pada Anggaran Rutin Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2006 secara berturut-turut hingga berjumlah Rp 760.000.000,- (tujuh ratus enam puluh juta rupiah).
    • Terdakwa memerintahkan saksi Drs. KIS KISWANTO selaku Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Garuk untuk membelikan Terdakwa sebuah mobil Nissan X-Trail, dan atas perintah Terdakwa tersebut saksi Drs. KIS KISWANTO secara berturut-turut mencairkan dana untuk membelikan mobil tersebut yang pembayarannya kepada PT. ASIA MOBIL Nganjuk, diambilkan dari Mata Anggaran Belanja Modal Alat-alat Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Garuk Tahun 2006 sebesar Rp 297.820.566,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu lima ratus enam puluh enam rupiah).
  • Bahwa Terdakwa di dalam Tahun 2007 selanjutnya memerintahkan kembali pengguna anggaran pada Satuan Kerja Sekretariat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BPLHK), Dinas Koperasi dan Pasar (Diskopas), Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Pendidikan, dan Badan Pemberdayan Masyarakat Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Garuk untuk menggunakan dana APBD yang ada pada masing-masing satuan kerja tersebut, yang mana dana tersebut digunakan bagi kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarganya, sehingga atas perintah Terdakwa dalam Tahun 2007 maupun perintah sebelumnya di Tahun 2005 dan Tahun 2006 masing-masing satuan kerja Sekretariat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BPLHK), Dinas Koperasi dan Pasar (Diskopas), Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Pendidikan, dan Badan Pemberdayan Masyarakat Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Garuk telah menggunakan dana APBD yang dipergunakan bagi keperluan Terdakwa dan keluarganya yang keseluruhannya hingga berjumlah Rp 6.287.353.264,- (enam milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh tiga ribu dua ratus enam puluh empat rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
    • Atas perintah Terdakwa kepada saksi Drs. HERI HERMANSYAH, M.Si selaku Kabag Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Garuk pada Tahun 2005 untuk menyediakan meubeler guna perlengkapan rumah pribadi Terdakwa di Jalan Asia Raya No. 9 Asia Graha Nganjuk yang sebagian telah dibayar pada Tahun Anggaran 2006, kemudian pada Tahun 2007 dibayar sebesar Rp 85.796.964,- (delapan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah), yang diambilkan dari Mata Anggaran Belanja Modal Alat-alat Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Garuk TA 2007.
    • Terdakwa memerintahkan saksi H. DADAN selaku Kasubbag Urusan Dalam, saksi AMANG HERMAN, S.Ip selaku Kasi Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Garuk, dan saksi Drs. JAJANG DARMAJI, M.Si untuk menyediakan dana yang bersumber dari mata anggaran biaya makanan dan minuman pada Sekretariat Daerah guna penyelesaian pembangunan 2 (dua) rumah pribadi Terdakwa di Cicayur dan Muara Gajah Garuk, atas perintah Terdakwa tersebut saksi H. DADAN, saksi AMANG HERMAN, S.Ip, dan saksi Drs. JAJANG DARMAJI, M.Si melakukan proses pencairan dana dari Mata
      Anggaran Biaya Makanan dan Minuman, dan Biaya Alat Tulis, Biaya Cetak dan Fotokopi pada
      Sekretariat Daerah Kabupaten Garuk Tahun 2007 secara berturut-turut hingga berjumlah sebesar Rp 1.358.056.300,- (satu milyar tiga ratus lima puluh delapan juta lima puluh enam ribu tiga ratus rupiah) digunakan untuk biaya pembangunan rumah pribadi Terdakwa di Cicayur, Garuk, dan sebesar Rp 198.575.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) digunakan untuk biaya pembangunan rumah pribadi Terdakwa di Muara Gajah, Garuk.
    • Terdakwa memerintahkan saksi AMANG HERMAN, S.Ip selaku Plh. Kabag Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Garuk dan saksi Drs. JAJANG DARMAJI, M.Si untuk membelikan Terdakwa sebuah mobil Toyota Camry, dan atas perintah Terdakwa tersebut saksi Drs. JAJANG DARMAJI, M.Si secara berturut-turut mencairkan dari Mata Anggaran Biaya Makanan dan Minuman pada Sekretariat Daerah Kabupaten Garuk Tahun 2007 hingga seluruhnya berjumlah Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) untuk dibayarkan kepada PT. TUNAS HIJAU sebesar Rp 387.000.000,- (tiga
      ratus delapan puluh tujuh juta rupiah), dimana pembelian mobil tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
    • Terdakwa memerintahkan saksi Ir. H. SYAMHARI, MM selaku Kepala Dinas Koperasi dan Pasar (Diskopas) Kabupaten Garuk, untuk menyediakan uang tunai untuk keperluan pribadi Terdakwa yang dananya diambil dari anggaran yang ada pada Dinas Koperasi dan Pasar (Diskopas), dan atas perintah Terdakwa tersebut pada bulan Mei 2007 saksi Ir. H. SYAMHARI, MM kemudian menyerahkan kepada Terdakwa uang tunai sebesar Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) melalui saksi H. IMAT ADI RAHMAT, SH, M.Si dengan dana yang berasal dari Biaya Operasional Kegiatan Diskopas.
    • Terdakwa memerintahkan saksi Drs. UUN KUNKUN selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Garuk, untuk menyediakan uang tunai untuk keperluan pribadi Terdakwa yang dananya diambil dari anggaran yang ada pada Disnakersostrans, dan atas perintah Terdakwa tersebut secara berturut-turut sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2007 saksi Drs. UUN KUNKUN menyerahkan uang tunai hingga berjumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Terdakwa, dengan dana yang berasal dari Biaya Administrasi Umum dan Biaya Operasional Kegiatan Disnakersostrans.
    • Terdakwa memerintahkan saksi Ir. WIRYANA, CES selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kabupaten Garuk untuk mebayar pembelian 1 (satu) unit rumah di Intan Regency Garuk Kavling Blok R-9 untuk kepentingan Terdakwa yang dananya diambil dari dana anggaran BLHK Kabupaten Garuk, dan atas perintah Terdakwa tersebut saksi Ir. WIRYANA, CES secara berturut-turut membayarkan kepada PT. PALGAMINDO SEJATI pada Tahun 2007 sebesar Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dari Mata Anggaran
      Biaya Administrasi Umum dan Mata Anggaran Biaya Operasional dan Pemeliharaan BLHK Kabupaten Garuk.
    • Terdakwa pada bulan Februari 2007 memerintahkan saksi Drs. H. AKBAR MUSAFRI, SH, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Garuk, saksi H. SUPARMAN, S.Sos selaku Asda III Pemkab Garuk, saksi AMANG HERMAN, S.Ip selaku Kasubbag Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Garuk untuk menyediakan uang guna membayar pengembalian uang yang pernah diterima Terdakwa dari saksi H. TOPAN HIKAYAT sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), dan atas perintah Terdakwa tersebut maka saksi Drs. H. AKBAR MUSAFRI, SH, M.Si, saksi H. SUPARMAN, S.Sos, dan saksi AMANG HERMAN, S.Ip memutuskan mengambil dari Satuan Kerja Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Pendidikan, Bappeda, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Garuk, dilakukan pembayaran secara berturut-turut yaitu:
      • Pertama, pada tanggal 6 Februari 2007 ditransfer dana sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) oleh saksi SAFRUDIN, SH, M.Si selaku Kabid Pendapatan Bagi Hasil Pajak pada Dispenda dan saksi HARI HARMANTO Kasubbag Keuangan pada Dispenda ke Bank Buaya Indonesia rekening nomor 01234567890 an. H. TOPAN HIKAYAT dengan sumber dana berasal dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yaitu Dana Insentif Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2006 sejumlah Rp 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah), serta dana yang berasal dari Mata Anggaran Biaya Makanan dan Minuman Sekretariat Daerah Kabupaten Garuk Tahun 2007 sebesar Rp 575.000.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
      • Kedua, pada tanggal 20 Maret 2007 diserahkan uang tunai sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada saksi H. TOPAN HIKAYAT melalui saksi Drs. H. TATA RUHIMAT, yang mana dana tersebut berasal dari setoran saksi H. IMAT ADI RAHMAT, SH, M.Si selaku Kepala Bappeda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) berasal dari Mata Anggaran Perjalanan Dinas Bappeda TA 2007 dan dana sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) berasal dari Kas Bagian Keuangan Sekretariat Daerah, serta dana talangan sementara sebesar Rp 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah) berasal dari Anggaran Dinas Pendidikan pada Mata Anggaran Rutin untuk Biaya Operasional SMP, SMA dan SMK Tahun 2007, dimana dana talangan sementara sebesar Rp 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah) tersebut kemudian dikembalikan dengan dana-dana yang berasal dari berbagai mata anggaran yaitu: Dana Bantuan Keluarga Miskin (Gakin) Triwulan II Tahun 2007 pada Mata Anggaran Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Garuk untuk Keperluan Pelayanan Kesehatan bagi Keluarga Miskin sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Mata Anggaran Biaya Makanan dan Minuman Sekretariat Daerah Tahun 2007 sebesar Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah).
    • Terdakwa pada bulan April 2007 memerintahkan saksi AMANG HERMAN, S.Ip selaku Kabag Keuangan Sekretariat Daerah, untuk mengambil sebagian dana bantuan keuangan sebesar Rp 966.000.000,- (sembilan ratus enam puluh enam juta rupiah) untuk pengembangan peternakan sapi tahap satu KUD Cilawu yang diserahkan kepada saksi H. ONO KUSWOJO selaku Ketua KUD Cilawu, dimana selanjutnya untuk memenuhi perintah Terdakwa tersebut kemudian saksi AMANG HERMAN, S.Ip mengambil dari dana bantuan tersebut sebesar
      Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk diserahkan kepada Terdakwa.
    • Terdakwa pada bulan Agustus 2007 memerintahkan saksi AMANG HERMAN, S.Ip selaku Kabag Keuangan Sekretariat Daerah, untuk menyediakan uang guna kepentingan pribadi Terdakwa sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), kemudian saksi AMANG HERMAN, S.Ip menyampaikan perintah Terdakwa tersebut kepada saksi ENTANG RUSDINA ASYKUR, SpdI selaku Kepala Satuan Pemegang Kas (KSPK) Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Garuk, dimana kemudian saksi ENTANG RUSDINA ASYKUR, SpdI dan saksi AMANG HERMAN, S.Ip mencairkan uang yang berasal dari Mata Anggaran Belanja Bantuan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Garuk pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), kemudian dari nilai tersebut diambil sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) oleh saksi AMANG HERMAN, S.Ip dan diserahkan kepada Terdakwa, sedangkan sisanya uang sebesar Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) diserahkan kepada saksi TERI KUSDINAR, SE selaku Kabag Ekonomi Sekretariat Daerah Garuk selaku Koordinator BPR dengan menandatangani bukti tanda terima sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
    • Terdakwa pada bulan September 2007 memerintahkan saksi Drs. ANA KUSUMA selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garuk melalui saksi Drs. H. AKBAR MUSAFRI, SH, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Garuk untuk menyediakan uang guna kepeluan pribadi Terdakwa menjelang Hari Raya Idul Fitri, dimana selanjutnya untuk memenuhi perintah Terdakwa tersebut kemudian saksi Drs. ANA KUSUMA membuat usulan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 24.397 pegawai dengan nominal sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) perorang sehingga berjumlah Rp 1.841.775.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), namun pada kenyataannya yang dibayarkan kepada pegawai hanya Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perorang sehingga berjumlah Rp 1.219.850.000,- (satu milyar dua ratus sembilan belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sisanya sebesar
      Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) diserahkan kepada Terdakwa dan sebesar Rp 9.925.000,- (sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) disimpan pada Kas BKD Kabupaten Garuk.
    • Terdakwa pada Tahun 2007 memerintahkan saksi Drs. AMUS HALIM, SE, M.Si selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (BPMKL) menyediakan uang dengan kata-kata: "Karena banyak kegiatan yang harus dipenuhi, tolonglah disisihkan beberapa persen dari kegiatan, tapi jangan dari untuk kegiatan umum", selanjutnya untuk memenuhi perintah Terdakwa tersebut saksi Drs. AMUS HALIM, SE, M.Si kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa, yang berasal dari dana Mata Anggaran Perjalanan Dinas dan Honor para Pejabat pada BPMKL.
  • Bahwa Terdakwa di dalam Tahun 2008 selanjutnya memerintahkan kembali pengguna anggaran pada Satuan Kerja Dinas Kesehatan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk menggunakan dana APBD yang ada di masing-masing satuan kerja, yang mana dana tersebut digunakan bagi kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarganya, sehingga atas perintah Terdakwa dalam Tahun 2008 maupun perintah sebelumnya di Tahun 2007, masing-masing Satuan Kerja Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah, dan Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BPLHK) Kabupaten Garuk di Tahun 2008 telah menggunakan dana APBD yang dipergunakan bagi keperluan pribadi Terdakwa dan keluarganya hingga berjumlah Rp 2.113.383.500,- (dua milyar seratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
    • Atas perintah Terdakwa dalam Tahun 2007 kepada saksi H. DADAN selaku Kasubbag Urusan Dalam pada Sekretariat Daerah, dan saksi Drs. JAJANG DARMAJI, M.Si untuk membayar penyelesaian pembangunan sebuah rumah pribadi Terdakwa di Muara Gajah Garuk, atas perintah Terdakwa tersebut saksi H. DADAN pada Tahun 2008 secara berturut-turut mencairkan Mata Anggaran Biaya Makanan dan Minuman pada Anggaran Belanja Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Garuk hingga mencapai nilai sebesar Rp 1.573.383.500,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian bahan bangunan / material dan pembayaran upah tukang pembangunan rumah Muara Gajah, Garuk milik pribadi Terdakwa.
    • Atas perintah Terdakwa dalam Tahun 2007 kepada saksi Ir. WIRYANA, CES selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kabupaten Garuk untuk mebayar pembelian 1 (satu) unit rumah di Intan Regency Garuk Kavling Blok R-9 untuk kepentingan Terdakwa yang dananya diambil dari dana anggaran BLHK Kabupaten Garuk, saksi Ir. WIRYANA, CES pada Tahun 2008 membayarkan kepada PT. PALGAMINDO SEJATI sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang dananya diambilkan dari Mata Anggaran Biaya Operasional dan Pemeliharaan BLHK Kabupaten Garuk.
    • Terdakwa pada bulan Maret 2008 secara berulang-ulang memerintahkan saksi Drs. H. IMAT ADI RAHMAT, SH, M.Si selaku Kepala BAPPEDA Kabupaten Garuk untuk menyediakan uang tunai hingga berjumlah sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dimana selanjutnya untuk memenuhi perintah Terdakwa tersebut kemudian saksi Drs. H. IMAT ADI RAHMAT, SH, M.Si mengambilkan dari Anggaran Belanja Langsung Tahun 2008 yang seluruhnya diserahkan langsung kepada Terdakwa.
    • Terdakwa pada bulan April 2008 memerintahkan saksi dr. H. HENRI BURMAN, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garuk untuk menyediakan uang tunai guna keperluan pribadi Terdakwa, dimana selanjutnya untuk memenuhi perintah Terdakwa tersebut kemudian saksi dr. H. HENRI BURMAN, M.Kes menyerahkan uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa melalui saksi UU SAEPUL yang dananya berasal dari pencairan Mata Anggaran Administrasi Umum dan Mata Anggaran Biaya Operasional Kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Garuk Tahun 2008 Triwulan I dan II.
  • Bahwa dari rangkaian perbuatan Terdakwa memerintahkan dan menggunakan dana APBD pada masing-masing Satuan Kerja Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah, BLHK, Diskopas, Disnakersostrans, Bappeda, Dinas Kesehatan, Dispenda, Kantor Kesbanglinmas, BPMKL Tahun 2005, 2006, 2007, dan 2008 untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarganya sebagaimana diuraikan di atas keseluruhannya berjumlah Rp 10.810.788.439,- (sepuluh milyar delapan ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah) dengan perincian:
    • Tahun 2005    Rp 1.037.590.000,-
    • Tahun 2006    Rp 1.372.461.675,-
    • Tahun 2007    Rp 6.287.353.264,-
    • Tahun 2008    Rp 2.113.383.500,-
  • Bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
    • Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 3 ayat (3) yang menentukan bahwa: Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 Pasal 10 ayat (3) yang menentukan bahwa: Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 29 Tahun 2002 Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2), yaitu:
      • Pengguna anggaran dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan beban APBD jika dana untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau dananya tidak cukup tersedia.
      • Pengguna anggaran dilarang melakukan pengeluaran-pengeluaran atas beban Belanja Daerah untuk tujuan lain daripada yang ditetapkan.
    • Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 122 ayat (6) yang menyatakan bahwa: Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD.
  • Dari seluruh rangkaian perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, telah memperkaya diri sendiri yaitu diperolehnya kekayaan Terdakwa berupa rumah, mobil, uang tunai yang perolehannya berasal dari penggunan APBD Kabupaten Garuk, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10.810.788.439,- (sepuluh milyar delapan ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah tersebut.

Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana .......................................

SUBSIDIAIR

............ Bahwa, Terdakwa H. Raden Tubagus, sebagai Bupati Garuk yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) Nomor: 111.22-33 Tahun 2005 tanggal 20 Januari 2005 yang karena jabatannya sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, PP 105 Tahun 2000, Kepmendagri No. 29 Tahun 2002, dan Perda No. 16 Tahun 2003 adalah Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah dan mempunyai kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewenangan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pada kurun waktu sejak bulan Juli 2005 sampai dengan bulan Mei 2008, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2005 sampai bulan Mei tahun 2008, bertempat di Kantor Bupati Garuk Jalan Gasak Nomor: 189 Garuk, Jawa Barat dan di Rumah Dinas Bupati Garuk Jalan Aji Mumpung Nomor: 22 Garuk, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain, berdasarkan Pasal 54 Ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garuk Tahun Anggaran 2005, 2006, 2007, dan 2008 serta Dana Bantuan Provinsi Jawa Barat untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarganya, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukannya, yaitu Terdakwa selaku Bupati / Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah tanpa mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendragi) No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dapat merugikan keuangan negara, yaitu merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sejumlah Rp 10.810.788.439,- (sepuluh milyar delapan ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa di dalam Tahun 2005 dengan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya selaku pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah memerintahkan pengguna anggaran pada Satuan Kerja Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas)
    Kabupaten Garuk untuk menggunakan dana APBD yang ada pada masing-masing satuan kerja tersebut dan dana bantuan Provinsi Jawa Barat yang mana dana tersebut digunakan bagi kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarganya yang keseluruhannya hingga berjumlah Rp 1.037.590.000,- (satu milyar tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
    • Terdakwa memerintahkan saksi AMANG HERMAN, S.Ip selaku Kasi Anggaran, dan saksi Drs. HERI HERMANSYAH, M.Si agar membayarkan cicilan rumah Terdakwa di Jalan Asia Raya No. 9 Asia Graha Nganjuk yang dananya diambil dari dana anggaran yang ada pada Sekretariat Daerah Kabupaten Garuk, dan atas perintah Terdakwa tersebut secara berturut-turut sejak bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2005, saksi Drs. HERI HERMANSYAH, M.Si dan saksi Drs. AA HENDARDI, mencairkan dana mata anggaran biaya makanan dan minuman hingga berjumlah Rp 456.837.500,- (empat ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) yang mana uang tersebut setelah dicairkan, oleh saksi AMANG HERMAN, S.Ip, dibayarkan kepada PT. DWIKARYA ASIA GRAHA sebagai cicilan rumah sesuai dengan perintah dan kehendak Terdakwa.
    • Terdakwa memerintahkan saksi Dr. H. MAMAT RUSYANA, M.Pd, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garuk menyediakan uang tunai untuk keperluan pribadi Terdakwa, yang dananya diambil dari anggaran yang ada pada Dinas Pendidikan, atas perintah Terdakwa tersebut secara berturut-turut sejak bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2005, saksi Dr. H. MAMAT RUSYANA, M.Pd telah menyerahkan uang tunai hingga berjumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa yang mana uang tersebut diambil dari Mata Anggaran Dana Subsidi Insentif Guru SD Kabupaten Garuk Triwulan II, III, dan IV Tahun 2005.
    • Terdakwa memerintahkan saksi YANI KUSMAYANI, S.Sos selaku Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas)
      Kabupaten Garuk untuk segera mencairkan dan menyerahkan dana bantuan Pengamanan Pemilu dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kabupaten Garuk kepada Terdakwa, atas perintah Terdakwa tersebut kemudian saksi YANI KUSMAYANI, S.Sos bersama-sama dengan saksi Yoris Suwara, mencairkan seluruh dana bantuan tersebut di Bank Jabar sebesar Rp 551.592.500,- (lima ratus lima puluh satu juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan dari dana tersebut Terdakwa mengambil sejumlah Rp 365.752.500,- (tiga ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk keperluan pribadi Terdakwa.
    • Terdakwa memerintahkan saksi Drs. HERI HERMANSYAH, M.Si selaku Kepala Bagian Perlengkapan
      Sekretariat Daerah Kabupaten Garuk agar membelikan sebuah mobil untuk kepentingan pribadinya, untuk memenuhi perintah Terdakwa tersebut kemudian saksi Drs. HERI HERMANSYAH, M.Si membelikan sebuah mobil Isuzu Panther dan meminta saksi Drs. AA HENDARDI dan saksi H. Dadan mencairkan Anggaran Biaya Makanan dan Minuman Sekretariat Daerah sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang kemudian oleh saksi Drs. HERI HERMANSYAH, M.Si digunakan untuk pelunasan pembayaran pembelian Isuzu Panther tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa di dalam Tahun 2006 selanjutnya dengan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya selaku pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah kembali memerintahkan pengguna anggaran pada Satuan Kerja Sekretariat Daerah, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garuk untuk menggunakan dana APBD yang ada pada masing-masing satuan kerja tersebut yang mana dana tersebut digunakan bagi kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarganya, sehingga atas perintah Terdakwa dalam Tahun 2006 maupun perintah sebelumnya di Tahun 2005 masing-masing Satuan Kerja Sekretariat Daerah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garuk di Tahun 2006 telah menggunakan dana APBD yang dipergunakan bagi keperluan Terdakwa dan keluarganya yang keseluruhannya hingga berjumlah Rp 1.372.461.675,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
    • Atas perintah Terdakwa dalam Tahun 2005 kepada saksi AMANG HERMAN, S.Ip selaku Kasi Anggaran, dan Drs. HERI HERMANSYAH, M.Si untuk membayarkan cicilan rumah Terdakwa di Jalan Asia Raya No. 9 Asia Graha Nganjuk, maka dalam Tahun 2006 saksi Drs. HERI HERMANSYAH, M.Si, saksi Drs. AA HENDARDI, dan saksi H. Dadan mencairkan dana mata anggaran biaya makanan dan minuman
      Sekretariat Daerah hingga berjumlah Rp 186.500.000,- (seratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut setelah dicairkan, oleh saksi AMANG HERMAN, S.Ip, dibayarkan kepada PT. DWIKARYA ASIA GRAHA sebagai cicilan rumah sesuai dengan perintah dan kehendak Terdakwa.
    • Atas perintah Terdakwa kepada saksi Drs. HERI HERMANSYAH, M.Si selaku Kabag Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Garuk pada Tahun 2005 untuk menyediakan meubeler guna perlengkapan rumah pribadi Terdakwa di Jalan Asia Raya No. 9 Asia Graha Nganjuk dengan mengatakan "Anak saya akan kuliah di Nganjuk dan akan tinggal di rumah Asia Graha, kalau bisa tolonglah diisi kitchen set dan tempat tidur, si Anom tuh coba suruh merapat", dan atas perintah Terdakwa tersebut saksi Drs. HERI HERMANSYAH, M.Si meminta saksi Anom Priyayi pemilik CV. Hanjuang menyediakan perlengkapan meubeler di rumah Terdakwa di Asia Graha Nganjuk berupa 4 (empat) buah Spring Bed 120 x 200 cm; 4 (empat) buah lemari 2 pintu; 14 (empat belas) meter Kitchen Set Lemari; 2 (dua) Lembar Granit Meja; 1 (satu) buah Lemari Belajar; 1 (satu) buah Kursi Putar yang seluruhnya senilai Rp 172.900.000,- (seratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah), dimana pembayarannya dilakukan dengan dana-dana yang berasal dari Mata Anggaran Belanja Modal Alat-alat Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Garuk TA 2006 sebesar Rp 128.141.109,- (seratus dua puluh delapan juta seratus empat puluh satu ribu seratus sembilan rupiah).
    • Terdakwa memerintahkan saksi Dr. H. MAMAT RUSYANA, M.Pd, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garuk menyediakan uang tunai untuk keperluan pribadi Terdakwa, yang dananya diambil dari anggaran yang ada pada Dinas Pendidikan, dan atas perintah Terdakwa tersebut sejak bulan Februari sampai dengan bulan Oktober 2006, saksi Dr. H. MAMAT RUSYANA, M.Pd telah menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa yang berasal dari Anggaran Administrasi Umum pada Anggaran Rutin Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2006 secara berturut-turut hingga berjumlah Rp 760.000.000,- (tujuh ratus enam puluh juta rupiah).
    • Terdakwa memerintahkan saksi Drs. KIS KISWANTO selaku Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Garuk untuk membelikan Terdakwa sebuah mobil Nissan X-Trail, dan atas perintah Terdakwa tersebut saksi Drs. KIS KISWANTO secara berturut-turut mencairkan dana untuk membelikan mobil tersebut yang pembayarannya kepada PT. ASIA MOBIL Nganjuk, diambilkan dari Mata Anggaran Belanja Modal Alat-alat Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Garuk Tahun 2006 sebesar Rp 297.820.566,- (dua ratus sembilan puluh tujuh delapan ratus dua puluh ribu lima ratus enam puluh enam rupiah).
  • Bahwa Terdakwa di dalam Tahun 2007 selanjutnya dengan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya selaku pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah kembali memerintahkan pengguna anggaran pada Satuan Kerja Sekretariat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BPLHK), Dinas Koperasi dan Pasar (Diskopas), Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Pendidikan, dan Badan Pemberdayan Masyarakat Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Garuk untuk menggunakan dana APBD yang ada pada masing-masing satuan kerja tersebut, yang mana dana tersebut digunakan bagi kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarganya, sehingga atas perintah Terdakwa dalam Tahun 2007 maupun perintah sebelumnya di Tahun 2005 dan Tahun 2006 masing-masing Satuan Kerja Sekretariat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BPLHK), Dinas Koperasi dan Pasar (Diskopas), Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Pendidikan, dan Badan Pemberdayan Masyarakat Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Garuk yang keseluruhannya hingga berjumlah Rp 6.287.353.264,- (enam milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh tiga ribu dua ratus enam puluh empat rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
    • Atas perintah Terdakwa kepada saksi Drs. HERI HERMANSYAH, M.Si selaku Kabag Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Garuk pada Tahun 2005 untuk menyediakan meubeler guna perlengkapan rumah pribadi Terdakwa di Jalan Asia Raya No. 9 Asia Graha Nganjuk yang sebagian telah dibayar pada Tahun Anggaran 2006, kemudian pada Tahun 2007 dibayar sebesar Rp 85.796.964,- (delapan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah), yang diambilkan dari Mata Anggaran Belanja Modal Alat-alat Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Garuk TA 2007.
    • Terdakwa memerintahkan saksi H. DADAN selaku Kasubbag Urusan Dalam, saksi AMANG HERMAN, S.Ip selaku Kasi Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Garuk, dan saksi Drs. JAJANG DARMAJI, M.Si untuk menyediakan dana yang bersumber dari mata anggaran biaya makanan dan minuman pada Sekretariat Daerah guna penyelesaian pembangunan 2 (dua) rumah pribadi Terdakwa di Cicayur dan Muara Gajah Garuk, atas perintah Terdakwa tersebut saksi H. DADAN, saksi AMANG HERMAN, S.Ip, dan saksi Drs. JAJANG DARMAJI, M.Si melakukan proses pencairan dana dari Mata
      Anggaran Biaya Makanan dan Minuman, dan Biaya Alat Tulis, Biaya Cetak dan Fotokopi pada
      Sekretariat Daerah Kabupaten Garuk Tahun 2007 secara berturut-turut hingga berjumlah sebesar Rp 1.358.056.300,- (satu milyar tiga ratus lima puluh delapan juta lima puluh enam ribu tiga ratus rupiah) digunakan untuk biaya pembangunan rumah pribadi Terdakwa di Cicayur, Garuk, dan sebesar Rp 198.575.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) digunakan untuk biaya pembangunan rumah pribadi Terdakwa di Muara Gajah, Garuk.
    • Terdakwa memerintahkan saksi AMANG HERMAN, S.Ip selaku Plh. Kabag Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Garuk dan saksi Drs. JAJANG DARMAJI, M.Si untuk membelikan Terdakwa sebuah mobil Toyota Camry, dan atas perintah Terdakwa tersebut saksi Drs. JAJANG DARMAJI, M.Si secara berturut-turut mencairkan dari Mata Anggaran Biaya Makanan dan Minuman pada Sekretariat Daerah Kabupaten Garuk Tahun 2007 hingga seluruhnya berjumlah Rp 400.000.000,- (empat ratus juta ratus rupiah) untuk dibayarkan kepada PT. TUNAS HIJAU sebesar Rp 387.000.000,- (tiga ratus delapan puluh tujuh juta rupiah), dimana pembelian mobil tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
    • Terdakwa memerintahkan saksi Ir. H. SYAMHARI, MM selaku Kepala Dinas Koperasi dan Pasar (Diskopas) Kabupaten Garuk, untuk menyediakan uang tunai untuk keperluan pribadi Terdakwa yang dananya diambil dari anggaran yang ada pada Dinas Koperasi dan Pasar (Diskopas), dan atas perintah Terdakwa tersebut pada bulan Mei 2007 saksi Ir. H. SYAMHARI, MM kemudian menyerahkan kepada Terdakwa uang tunai sebesar Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) melalui saksi H. IMAT ADI RAHMAT, SH, M.Si dengan dana yang berasal dari Biaya Operasional Kegiatan Diskopas.
    • Terdakwa memerintahkan saksi Drs. UUN KUNKUN selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Garuk, untuk menyediakan uang tunai untuk keperluan pribadi Terdakwa yang dananya diambil dari anggaran yang ada pada Disnakersostrans, dan atas perintah Terdakwa tersebut secara berturut-turut sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2007 saksi Drs. UUN KUNKUN menyerahkan uang tunai hingga berjumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Terdakwa, dengan dana yang berasal dari Biaya Administrasi Umum dan Biaya Operasional Kegiatan Disnakersostrans.
    • Terdakwa memerintahkan saksi Ir. WIRYANA, CES selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kabupaten Garuk untuk mebayar pembelian 1 (satu) unit rumah di Intan Regency Garuk Kavling Blok R-9 untuk kepentingan Terdakwa yang dananya diambil dari dana anggaran BLHK Kabupaten Garuk, dan atas perintah Terdakwa tersebut saksi Ir. WIRYANA, CES secara berturut-turut membayarkan kepada PT. PALGAMINDO SEJATI pada Tahun 2007 sebesar Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dari Mata Anggaran
      Biaya Administrasi Umum dan Mata Anggaran Biaya Operasional dan Pemeliharaan BLHK Kabupaten Garuk.
    • Terdakwa pada bulan Februari 2007 memerintahkan saksi Drs. H. AKBAR MUSAFRI, SH, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Garuk, saksi H. SUPARMAN, S.Sos selaku Asda III Pemkab Garuk, saksi AMANG HERMAN, S.Ip selaku Kasubbag Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Garuk untuk menyediakan uang guna membayar pengembalian uang yang pernah diterima Terdakwa dari saksi H. TOPAN HIKAYAT sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), dan atas perintah Terdakwa tersebut maka saksi Drs. H. AKBAR MUSAFRI, SH, M.Si, saksi H. SUPARMAN, S.Sos, dan saksi AMANG HERMAN, S.Ip memutuskan mengambil dari Satuan Kerja Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Pendidikan, Bappeda, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Garuk, dilakukan pembayaran secara berturut-turut yaitu:
      • Pertama, pada tanggal 6 Februari 2007 ditransfer dana sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) oleh saksi SAFRUDIN, SH, M.Si selaku Kabid Pendapatan Bagi Hasil Pajak pada Dispenda dan saksi HARI HARMANTO Kasubbag Keuangan pada Dispenda ke Bank Buaya Indonesia rekening nomor 01234567890 an. H. TOPAN HIKAYAT dengan sumber dana berasal dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yaitu Dana Insentif Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2006 sejumlah Rp 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah), serta dana yang berasal dari Mata Anggaran Biaya Makanan dan Minuman Sekretariat Daerah Kabupaten Garuk Tahun 2007 sebesar Rp 575.000.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
      • Kedua, pada tanggal 20 Maret 2007 diserahkan uang tunai sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada saksi H. TOPAN HIKAYAT melalui saksi Drs. H. TATA RUHIMAT, yang mana dana tersebut berasal dari setoran saksi H. IMAT ADI RAHMAT, SH, M.Si selaku Kepala Bappeda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) berasal dari Mata Anggaran Perjalanan Dinas Bappeda TA 2007 dan dana sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) berasal dari Kas Bagian Keuangan Sekretariat Daerah, serta dana talangan sementara sebesar Rp 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah) berasal dari Anggaran Dinas Pendidikan pada Mata Anggaran Rutin untuk Biaya Operasional SMP, SMA dan SMK Tahun 2007, dimana dana talangan sementara sebesar Rp 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah) tersebut kemudian dikembalikan dengan dana-dana yang berasal dari berbagai mata anggaran yaitu: Dana Bantuan Keluarga Miskin (Gakin) Triwulan II Tahun 2007 pada Mata Anggaran Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Garuk untuk Keperluan Pelayanan Kesehatan bagi Keluarga Miskin sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Mata Anggaran Biaya Makanan dan Minuman Sekretariat Daerah Tahun 2007 sebesar Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah).
    • Terdakwa pada bulan April 2007 memerintahkan saksi AMANG HERMAN, S.Ip selaku Kabag Keuangan Sekretariat Daerah, untuk mengambil sebagian dana bantuan keuangan sebesar Rp 966.000.000,- (sembilan ratus enam puluh enam juta rupiah) untuk pengembangan peternakan sapi tahap satu KUD Cilawu yang diserahkan kepada saksi H. ONO KUSWOJO selaku Ketua KUD Cilawu, dimana selanjutnya untuk memenuhi perintah Terdakwa tersebut kemudian saksi AMANG HERMAN, S.Ip mengambil dari dana bantuan tersebut sebesar
      Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk diserahkan kepada Terdakwa.
    • Terdakwa pada bulan Agustus 2007 memerintahkan saksi AMANG HERMAN, S.Ip selaku Kabag Keuangan Sekretariat Daerah, untuk menyediakan uang guna kepentingan pribadi Terdakwa sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), kemudian saksi AMANG HERMAN, S.Ip menyampaikan perintah Terdakwa tersebut kepada saksi ENTANG RUSDINA ASYKUR, SpdI selaku Kepala Satuan Pemegang Kas (KSPK) Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Garuk, dimana kemudian saksi ENTANG RUSDINA ASYKUR, SpdI dan saksi AMANG HERMAN, S.Ip mencairkan uang yang berasal dari Mata Anggaran Belanja Bantuan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Garuk pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), kemudian dari nilai tersebut diambil sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) oleh saksi AMANG HERMAN, S.Ip dan diserahkan kepada Terdakwa, sedangkan sisanya uang sebesar Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) diserahkan kepada saksi TERI KUSDINAR, SE selaku Kabag Ekonomi Sekretariat Daerah Garuk selaku Koordinator BPR dengan menandatangani bukti tanda terima sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
    • Terdakwa pada bulan September 2007 memerintahkan saksi Drs. ANA KUSUMA selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garuk melalui saksi Drs. H. AKBAR MUSAFRI, SH, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Garuk untuk menyediakan uang guna kepeluan pribadi Terdakwa menjelang Hari Raya Idul Fitri, dimana selanjutnya untuk memenuhi perintah Terdakwa tersebut kemudian saksi Drs. ANA KUSUMA membuat usulan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 24.397 pegawai dengan nominal sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) perorang sehingga berjumlah Rp 1.841.775.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), namun pada kenyataannya yang dibayarkan kepada pegawai hanya Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perorang sehingga berjumlah Rp 1.219.850.000,- (satu milyar dua ratus sembilan belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sisanya sebesar
      Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) diserahkan kepada Terdakwa dan sebesar Rp 9.925.000,- (sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) disimpan pada Kas BKD Kabupaten Garuk.
    • Terdakwa pada Tahun 2007 memerintahkan saksi Drs. AMUS HALIM, SE, M.Si selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (BPMKL) menyediakan uang dengan kata-kata: "Karena banyak kegiatan yang harus dipenuhi, tolonglah disisihkan beberapa persen dari kegiatan, tapi jangan dari untuk kegiatan umum", selanjutnya untuk memenuhi perintah Terdakwa tersebut saksi Drs. AMUS HALIM, SE, M.Si kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa, yang berasal dari dana Mata Anggaran Perjalanan Dinas dan Honor para Pejabat pada BPMKL.
  • Bahwa Terdakwa di dalam Tahun 2008 selanjutnya dengan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya selaku pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah kembali memerintahkan pengguna anggaran pada Satuan Kerja Dinas Kesehatan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk menggunakan dana APBD yang ada di masing-masing satuan kerja, yang mana dana tersebut digunakan bagi kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarganya, sehingga atas perintah Terdakwa dalam Tahun 2008 maupun perintah sebelumnya di Tahun 2007, masing-masing satuan kerja Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah, dan Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BPLHK) Kabupaten Garuk di Tahun 2008 telah menggunakan dana APBD yang dipergunakan bagi keperluan pribadi Terdakwa dan keluarganya hingga berjumlah Rp 2.113.383.500,- (dua milyar seratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
    • Atas perintah Terdakwa dalam Tahun 2007 kepada saksi H. DADAN selaku Kasubbag Urusan Dalam pada Sekretariat Daerah, dan saksi Drs. JAJANG DARMAJI, M.Si untuk membayar penyelesaian pembangunan sebuah rumah pribadi Terdakwa di Muara Gajah Garuk, atas perintah Terdakwa tersebut saksi H. DADAN pada Tahun 2008 secara berturut-turut mencairkan Mata Anggaran Biaya Makanan dan Minuman pada Anggaran Belanja Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Garuk hingga mencapai nilai sebesar Rp 1.573.383.500,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) untuk pembelian bahan bangunan / material dan pembayaran upah tukang pembangunan rumah Muara Gajah, Garuk milik pribadi Terdakwa.
    • Atas perintah Terdakwa dalam Tahun 2007 kepada saksi Ir. WIRYANA, CES selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kabupaten Garuk untuk mebayar pembelian 1 (satu) unit rumah di Intan Regency Garuk Kavling Blok R-9 untuk kepentingan Terdakwa yang dananya diambil dari dana anggaran BLHK Kabupaten Garuk, saksi Ir. WIRYANA, CES pada Tahun 2008 membayarkan kepada PT. PALGAMINDO SEJATI sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang dananya diambilkan dari Mata Anggaran Biaya Operasional dan Pemeliharaan BLHK Kabupaten Garuk.
    • Terdakwa pada bulan Maret 2008 secara berulang-ulang memerintahkan saksi Drs. H. IMAT ADI RAHMAT, SH, M.Si selaku Kepala BAPPEDA Kabupaten Garuk untuk menyediakan uang tunai hingga berjumlah sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dimana selanjutnya untuk memenuhi perintah Terdakwa tersebut kemudian saksi Drs. H. IMAT ADI RAHMAT, SH, M.Si mengambilkan dari Anggaran Belanja Langsung Tahun 2008 yang seluruhnya telah diserahkan langsung kepada Terdakwa.
    • Terdakwa pada bulan April 2008 memerintahkan saksi dr. H. HENRI BURMAN, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garuk untuk menyediakan uang tunai guna keperluan pribadi Terdakwa, dimana selanjutnya untuk memenuhi perintah Terdakwa tersebut kemudian saksi dr. H. HENRI BURMAN, M.Kes menyerahkan uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa melalui saksi UU SAEPUL yang dananya berasal dari pencairan Mata Anggaran Administrasi Umum dan Mata Anggaran Biaya Operasional Kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Garuk Tahun 2008 Triwulan I dan II.
  • Bahwa dari rangkaian perbuatan Terdakwa memerintahkan dan menggunakan dana APBD pada masing-masing Satuan Kerja Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah, BLHK, Diskopas, Disnakersostrans, Bappeda, Dinas Kesehatan, Dispenda, Kantor Kesbanglinmas, BPMKL Tahun 2005, 2006, 2007, dan 2008 untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarganya sebagaimana diuraikan di atas keseluruhannya berjumlah Rp 10.810.788.439,- (sepuluh milyar delapan ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah) dengan perincian:
    • Tahun 2005    Rp 1.037.590.000,-
    • Tahun 2006    Rp 1.372.461.675,-
    • Tahun 2007    Rp 6.287.353.264,-
    • Tahun 2008    Rp 2.113.383.500,-
  • Bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa yang menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya selaku pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah dengan cara memerintahkan kepada para pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran di lingkungan satuan kerja masing-masing sebagaimana diuraikan di atas untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarganya dilakukan tanpa mengindahkan ketentuan dalam:
    • Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 3 ayat (3) yang menentukan bahwa: Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 Pasal 10 ayat (3) yang menentukan bahwa: Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 29 Tahun 2002 Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2), yaitu:
      • Pengguna anggaran dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan beban APBD jika dana untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau dananya tidak cukup tersedia.
      • Pengguna anggaran dilarang melakukan pengeluaran-pengeluaran atas beban Belanja Daerah untuk tujuan lain daripada yang ditetapkan.
      • Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 122 ayat (6) yang menyatakan bahwa: Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD.
  • Dari seluruh rangkaian perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, telah menguntungkan diri sendiri yaitu diperolehnya kekayaan Terdakwa berupa rumah, mobil, uang tunai yang perolehannya berasal dari penggunan APBD Kabupaten Garuk, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10.810.788.439,- (sepuluh milyar delapan ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah tersebut.

Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana .......................................

DAN

KEDUA:

............ Bahwa, Terdakwa H. Raden Tubagus, sejak bulan April 2005 sampai dengan bulan Oktober 2005, atau setidak-tidaknya waktu-waktu lain dalam Tahun 2005, bertempat di Kantor Bupati Garuk Jalan Gasak Nomor: 189 Garuk, Jawa Barat dan di Rumah Dinas Bupati Garuk Jalan Aji Mumpung Nomor: 22 Garuk, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 54 Ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri, pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu sebagai Bupati Garuk yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) Nomor: 111.22-33 Tahun 2005 tanggal 20 Januari 2005, menerima hadiah yaitu menerima uang:

  • sejumlah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari saksi Drs. OBAR RUSYADI,
  • sejumlah Rp 1.442.500.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi H. TOPAN HIKAYAT,

padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya yaitu:

  • selaku Bupati, Terdakwa mempunyai kewenangan untuk menyetujui pencairan dana talangan pembangunan Pasar Ciranjang Garuk,
  • selaku Bupati, Terdakwa mempunyai kewenangan untuk mengusulkan dan mengusahakan terlaksananya proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Garuk,

atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yaitu:

  • menurut pikiran saksi Drs. OBAR RUSYADI, Terdakwa selaku Bupati mempunyai kewenangan untuk menyetujui pencairan dana talangan pembangunan Pasar Ciranjang Garuk,
  • menurut pikiran saksi H. TOPAN HIKAYAT, Terdakwa selaku Bupati mempunyai kewenangan untuk mengusulkan dan mengusahakan terlaksananya proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Garuk,

yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada bulan April 2005 saksi Drs. OBAR RUSYADI ditunjuk sebagai investor pembangunan Pasar Ciranjang, setelah pembangunan Pasar Ciranjang selesai saksi Drs. OBAR RUSYADI memerlukan dana talangan dengan mengajukan permohonan kepada Bupati Garuk, atas permohonan tersebut Terdakwa memanggil saksi Drs. OBAR RUSYADI untuk membicarakan masalah pencairan dana talangan. Dari pertemuan itu disepakati setelah dana talangan dicairkan maka saksi Drs. OBAR RUSYADI akan memberi uang sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa, dan setelah dana talangan dicairkan Terdakwa menerima cek No. C10-1122333 tanggal 9 April 2005 senilai Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari saksi Drs. OBAR RUSYADI.
  • Bahwa pada bulan Agustus 2005 Terdakwa mengadakan pertemuan untuk membicarakan rencana Proyek Pembangunan GOR di Garuk dengan saksi H. TOPAN HIKAYAT di Rumah Dinas Bupati Garuk serta dihadiri pula oleh saksi AKMAL BERLIAN dan saksi Ir. SUKIRNA. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan kehendaknya untuk menunjuk saksi H. TOPAN HIKAYAT sebagai investor yang melaksanakan pembangunan GOR sebagaimana harapan dari saksi H. TOPAN HIKAYAT. Atas rencana penunjukan sebagai investor dalam pembangunan GOR tersebut, selanjutnya Terdakwa menerima pemberian sejumlah uang dari saksi H. TOPAN HIKAYAT secara berturut-turut sebanyak empat kali pemberian hingga berjumlah Rp 1.442.500.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian:
    • Terdakwa pada bulan Agustus 2005 menerima langsung dari saksi H. TOPAN HIKAYAT berupa 5 (lima) lembar Cek dari Rekening Giro No. 01234567890 senilai Rp 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang diterbitkan oleh Bank Buaya Indonesia Cabang Tasikmalaya tertanggal 28-8-2005 ditandatangani oleh saksi H. TOPAN HIKAYAT sebagai berikut:
      • Cek No. TSMA #012344# senilai Rp 250.000.000,-
      • Cek No. TSMA #012345# senilai Rp 250.000.000,-
      • Cek No. TSMA #012346# senilai Rp 250.000.000,-
      • Cek No. TSMA #012347# senilai Rp 250.000.000,-
      • Cek No. TSMA #012348# senilai Rp 250.000.000,-
    • Terdakwa pada bulan Oktober 2005 menerima langsung dari saksi H. TOPAN HIKAYAT uang tunai sesebesar Rp 192.500.000,- (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dihadapan saksi Raras, SPdI.
    • Bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa sebagai Bupati Kabupaten Garuk selaku penyelenggara negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menerima hadiah yaitu menerima uang masing-masing dari Drs. OBAR RUSYADI dan H. TOPAN HIKAYAT sebagaimana diuraikan di atas yang diketahui atau patut diduga bahwa hadiah uang tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah uang tersebut ada hubungan dengan jabatannya dan tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah dilakukan tanpa mengindahkan ketentuan dalam:
      • Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan: "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya".
        • Pasal 12 B ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan: "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Yang nilainya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi";
  • Pasal 12 C ayat (1) dan (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan:
  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  1. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
  • Dari seluruh rangkaian perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, telah menerima hadiah yaitu menerima uang masing-masing dari Drs. OBAR RUSYADI dan H. TOPAN HIKAYAT sebagaimana diuraikan di atas yang diketahui atau patut diduga bahwa hadiah uang tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah uang tersebut ada hubungan dengan jabatannya dan tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, secara berturut-turut sehingga berjumlah Rp 1.692.500.000,- (satu milyar enam ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah tersebut.

Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 jo. Pasal 12 B ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana .........................


 


 

Jakarta, 31 Desember 2008

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU),


 


 


 

HAMZAH ABDUL MUIS, SH., MH

Jaksa Muda NIP. 230123456

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengganti,


 


 


 

RIKEU RAHMAWATI, SH., MH

Jaksa Muda NIP. 230654321

Sabtu, 31 Januari 2009

Clip “Prison Break”

clip Prison Break